MAKALAH
HUBUNGAN INTERNASIONAL
DAN
PERADILAN INTERNASIONAL
![]() |
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
1. VERY VERDYAN MOZA
2. KARANA PRATIWI
3. VENTALIA
MATA PELAJARAN : PPKN
SEKOLAH
MENENGAH ATAS
SMA
NEGERI 1 KETUNGAU TENGAH
TAHUN
AJARAN
2011/2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan karya tulis dengan judul
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN PERADILAN INTERNASIONAL ini tepat pada waktunya
Sesungguhnya suatu
pekerjaan yang melelahkan untuk menyelesaikan penulisan karya tulis ini, untuk
itu penulis ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak antara
lain :
1. Bapak Akun, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ketungau
Tengah.
2.
Ibu Juleha, S.Pd.
selaku guru bidang studi Bahasa Indonesia.
3.
Ibu Sri Rosmini, S.Pd.
selaku Wali Kelas XI IPA.
4.
Bapak dan Ibu gurur
serta Staf Tata Usaha.
5.
Orang tua dan seluruh
keluarga yang telah memberikan dukungan.
6.
Teman-teman peserta
didik SMA Negeri 1 Ketungau Tengah.
Dalam menyusun
makalah ini, penulis menyadari akan adanya kekurangan. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan guna memperbaiki
makalah ini. Akhir kata, penulis mengharapkan semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi para pembaca khususnya peserta didik.
DAFTAR ISI
HALAMAN
DEPAN
i
KATA
PENGANTAR
ii
DAFTAR
ISI
iii
BAB I HUBUNGAN INTERNASIONAL
a.
Pengertian Hubungan Internasional
1
b.
Dampak Suatu Negara yang Mengucilkan dari
Pergaulan Antarbangsa
2
c.
Pentingnya
Hubungan Internasional
3
d.
Saran-saran
Hubungan Internasional
4
e.
Factor-faktor Penentu dalam Hubungan
Internasional
5
BAB II HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
a.
Konsep Dasar Hukum Internasional
6
b.
Asas-asas Hukum Internasional
7
c.
Sumber-sumber
Hukum Internasional
7
d.
Subyek-subyek
Hukum Internasional
9
e.
Lembaga Peradilan Internasional
11
BAB
I
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
A.
PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan
internasional secara sederhana diartikan sebagai hubungan antarbangsa, baik
antara Negara dan Negara, antara Negara dan individu/badan hokum, antara warga
Negara yang satu dan warga Negara yang alin. Hubungan internasional mencakup
unsur-unsur ekonomi, social, budaya, hankam, perpindahan penduduk, pariwisata,
olahraga dan pertukaran budaya.
Hubungan
internasional sering disebut juga dengan istilah politik internasional. Untuk
memahami tentang pengertian hubungan internasional, berikut definisi yang
dikemukakan beberapa ahli.
1.
Suwardi
Wiriatmadja
Hubungan
internasional dapat diartikan sebagai segala macam hubungan antarbangsa dan
kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia.
2.
Charles
A. Mc. Clelland
Hubungan
internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relavan yang mengelilingi
interaksi.
3.
Warsito
Sunaryo
Hubungan
internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan
social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relavan yang mengelilingi
interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bias
diartikan sebagai Negara, bangsa, maupun organisasi Negara sepanjang hubungan
internasional.
4.
Tygve
Nathiessen
Hubungan
internasional merupakan bagian dari ilmu politik dank arena itu
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
organisasi dan administrasi internasional, serta hokum internasional.
5.
Menurut
buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
(Renstra)
Hubungan
internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan
oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut. Hubungan
ini dalam Encyclopedia American dilihat sebagai hubungan politis, budaya,
ekonomi, ataupun pertahanan dan keamanan.
Hubungan internasional,
yaitu :
1.
Sifat
dan berlakunya atau pelaksanaan sistem ketatanegaraan.
2.
Factor-faktor
yang mempengaruhi dan menentukan kekuatan (power) suatu Negara.
3.
Posisi
internasional dan politik luar negeri dari Negara-negara besar.
4.
Sejarah
hubungan internasional yang lampau.
5.
Pembentukan
suatu tata tertib dunia.
Ada
tiga pola umum dalam hubungan antarnegara/antarbangsa, yaitu pola penjajahan
(colonial), ketergantungan, dan sama derajat.
1.
Pola
hubungan penjajahan (colonial), ditandai oleh adanya ketidak setaraan hubungan
antara Negara/bangsa yang satu dengan yang lainnya. Salah satu pihak
berkekdudukan sebagai penjajah, sedangkan pihak yang lain sebagai
terjajah/tidak merdeka. Hubungan tersebut ditandai oleh penindasan dan
pengisapan oleh Negara/bangsa penjajah terhadap Negara/bangsa terjajah.
2.
Pola
hubungan ketergantungan, ditandai oleh adanya ketidaksetaraan antara
bangsa/Negara yang satu dengan bangsa/Negara yang lain. Hanya saja, para pihak
dalam hubungan tersebut sama-sama merupakan Negara/bangsa yang merdeka secara
politik (memiliki pemerintahan sendiri).
3.
Pola
hubungan sederajat, ditandai oleh adanya kesetaraan lkedudukan antara
bangsa/Negara yang satu dengan bangsa/Negara yang lain. Tidak ada politik yang
menindas/mengekspoitasi. Para pihak bekerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan
bersama.
B.
DAMPAK SUATU NEGARA YANG MENGUCILKAN
DARI PERGAULAN ANTARBANGSA
Seperti
seorang manusia, suatu negarapun tidak mungkin dapat hidup dan mempertahankan
kelangsungan hidupnya tanpa membuka diri dan bekerja sama ataupun ikut serta
dalam pergaulan antarbangsa (internasional), sekalipun Negara yang sangat kaya.
Bila
suatu Negara tidak membuka diri dan melibatkan diri dalam pergaulan
internasional, maka Negara tersebut tidak akan mampu mempertahankan
keberadaannya dan kelangsungan hidupnya. Akhirnya, Negara tersebut tidak dapat
berkembang dengan baik, apalagi untuk mencapai cita-cita bangsanya. Hal
tersebut karena suatu Negara tidak mungkin dapat memenuhi berbagai macam
kebutuhan dan kepentingan negaranya sendiri tanpa bantuan Negara lain.
C.
PENTINGNYA
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pada dasarnya, kerja
sama internasional terjadi karena keinginan antarbangsa untuk mengadkan kerja
sama dalam rangka memenuhi kebutuhan hide antar bangsa dan bernegara. Secara
kodrati, manusia tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri maka manusia
akan menagdakan kerja sama. Demikian halnya denagan suatu bangsa tidak akan
memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya maka suatu bangsa akan mengadakan kerja sama internasional.
Perlunya kerja sama
dalam bentuk hubungan internasional, antara lain karena faktor-faktor berikut:
a.
Faktor internal, yaitu
adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun
intervensi dari Negara lain.
b.
Faktor eksternal, yaitu
ketetuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri, bahwa suatu Negara tidak dapat
berdir sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan Negara lain. Ketergantungan
tersebut terutama dalam upaya memcahkan masalah-masalah ekonomi, politik,
hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Kerja sama internasional
dianggap penting dalam rangka untuk:
a.
Menumbuhkan saling
pengertian antarbangsa;
b.
Mempererat hubungan
persahabatan dan persaudaraan antarbangsa;
c.
Saling mencukupi kebutuhan
masing-masing bangsa yang berkerja sama;
d.
Memenuhi rasa keadilan dan
kesejahteraan;
e.
Membina dan menegakkan
perdamaian serta ketertiban dunia.
Suatu Negara yang
tidak mau mengadakan kerja sama internasional dengan Negara dengan Negara lain
akan terkecuali dalam dalam pergaulan dunia. Akibatnya, Negara tersebut akan
mengalami kesulitan dalam memnuhi kebutuhan hidupnya.
Dewasa ini, sebagian
besar Negara di dunia mengadakan kerja sama internasional ini akan dapat
terwujud melalui perjanjian internasional. Hal itu dikarenakan perjanjian
internasional merupakan sarana dalam mewujudkan kerja sama internasional.
Hubungan
internasional yang dilakukan oleh suatu Negara sangat ditentukan dengan
kekuasaan (power) dan keamanan Negara
yang bersangkutan. Kekuasaan berasal dari tiga sumber, yaitu sumber daya
(geografi, sumber daya alam, penduduk), sosiopsikologis (citra, silap dan
harapan penduduk, kualitas
kepemmimpinan), serta kapasitas industry dan kesiapsiagaan militer.
Sedangkan keamanan
dikaitkan dengan ancaman (militer, ekonomi, politik, ekologo). Jadi, perang
bukanlah satu-satunya ancaman. Ada ancaman lain yang juga berpengaruh besar,
seperti kelaparan, kemiskinan, penyakit Buzar, terdapat lima ancaman terhadap
keamanan suatu Negara, yaitu ancaman militer, ancaman politik, ancaman sosial,
ancaman ekonomi, serta ancaman ekologi. Ancaman-ancaman tersebut kini sudah
menjadi isu global, sehingga hubungan internsional diarahkan pada beberapa hal
agar mampu mengatasi segala ancama tersebut.
D.
SARAN-SARAN
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Beberapa sarana
penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut:
a.
Lobby
Lobby adalah suatu kegiatan politik yang
dilakukan untuk memengaruhi Negara tertentu dan untuk memastikan bahwa
pandangan atau kepentingan suatu Negara dapat tersampaikan. Lobby ini bertujuan
agar kerja sama yang dijalin oleh suatu Negara dengan Negara lain dapat
berjalan dengan lancar.
b.
Diplomasi
Diplomasi adalah suatu proses komunikasi
antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan
politik luar negeri suatu Negara. Diplomasi bersifat netral, tergantung dari
maksud tujuan, kemampuan, dan kemahiran pelaksanaannya. Diplomasi bisanya
dilakukan oleh kementrian luar negeri, kedutaan besar, atau konsulat yang
mewakili Negara. Diplomasi memiliki teknik-ternik dan prosedur-prosedur
tertentu. Diplomasi bersifat netral, terlepas dari nilai-nilai apakah bermoral.
Penggunaan dan nilai-nilai diplomasi tergantung dari maksud tujuan, kemampuan,
dan kemahiran pelaksananya.
c.
Negosiasi
Negosiasi atau perundingan adalah suatu
upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antar dua Negara tanpa melibatkan
pihak ketiga. Negosiasi yang diadakan dalam rangka perjanjian bilateral disebut
talk, sedangkan negosiasi dalam
rangka perjanjian multilateral disebut diplomatik
conference.
Selain secara resmi, ada juga negosiasi
yang tidak resmi yang disebut corridor
talk.
E.
FAKTOR-FAKTOR
PENENTU DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
Faktor-faktor penentu
dalam hubungan iternasional adalah:
a.
Faktor kekuatan nasional
b.
Faktor jumlah penduduk
c.
Faktor letak geografis
Jika suatu Negara
telah memilki 4 faktor kekuatan tersebut dengan baik mereka relatif lebih
longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional. Namun, jika suatu Negara
yang memilki 4 faktor kekuatan tersebut dengan lemah mereka harus mengadakan
hubungan internasional.
BAB II
HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
A.
KONSEP
DASAR HUKUM INTERNASIONAL
Hukum
internasional sebenarnya merupakan hukum yang telah tua usianya, yaitu sejak
zaman Romawi. Hal ini dibuktikan dengan adanya istilah ius gentium. Istilah itu kemudian diterjemahkan dalam bahasa jerman
volkerchi, bahasa Prancis droit degens, dan bahasa inggris internasional law. Selain itu, istilah
tersebut juga dipergunakan untuk menyatakan dua pengertian yang berbeda, yaitu:
1.
Hukum
yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dengan orang-orang
asing.
2.
Hukum
yang di turunkan dari tata tertib dan yang mengatur masyarakat segala bangsa,
yaitu hukum alam.
Pengertian
hukum alam inilah yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa
sejak abad XV – XIX. Menurut J.G strake dalam buku An
introduction to international law, hukum internasional adalah sekumpulan
hukum (body of law) yang sebagian
besar terdiri atas asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan
antarnegara.
Selain
pendapat di atas, ada beberapa pendapat lain tentang hukum internasional,
yaitu:
1.
Hackworth
mengemukakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan arutan yang mengatur
hubungan diantara Negara-negara.
2.
Mochtar
Kusumaatmadja mengemukakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah
dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas
Negara antara Negara dan Negara; Negara dan lembaga, atau organisasi
internasional.
3.
Hugo
de Groot mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasrakan pada
kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara.
4.
Sam
Suhaedi mengemukakan bahwa hukum internasional merupakan himpunan aturan
pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
5.
Wirjono
Prodjadikoro mengemukakan bahwa hukum internasional adalah hukum yang mengatur
perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negera.
Dari
uraian diatas secara umum dikatakan bahwa hukuminternasional dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu;
1.
Hukum
perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara
suatu Negara dengan warga Negara lain dalam hubungan antarbangsa.
2.
Hukum
publik internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara yang
satu dengan Negara yang lain dalam hunungan internasional.
B.
ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Dalam
menjalin hubungan antarbangsa, setiap naegara harus memperhatikan asas-asas
hokum internasional, yang meliputi :
1.
Asas
territorial
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara
melaksanakan hokum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
2.
Asas
kebangsaan
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini,
setiap warga Negara di manapun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum
dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum di
Negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di
Negara asing.
3.
Asas
kepentingan umum
Asas ini
didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan
kepentingan umu. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu
Negara.
C.
SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Menurut
Mochtar Kusumaatmadja, sumber hukum internasional dibedakan atas sumber hukum
dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum
internasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sumber hukum internasional
material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sumber hukum
material terdiri dari dua aliran berikut :
1.
Aliran
naturalis
Aliran ini
bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber pada hukum Tuhan,
sehingga menempatkan posisi lebih tinggi dari hukum nasional (Grotius).
2.
Aliran
positivism
Aliran ini
mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama
Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt serveda (Hans Kelsen).
Secara
formal, sumber-sumber hokum internasional dapat dibaca pada pasal 38 ayat 1
Piagam Mahkamah Internasional. Menurut ketentuan pasal tersebut, ada empat
sumber hukum internasional formal yang merupakan sumber hukum utama tanpa
menentukan urutan pentinnya. Keempat sumber hukum internasional formal tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Perjanjian
internasional (traktat)
Perjajian
internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat
antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan
melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
Contoh
perjajian internasional, atara lain konversi hukum laut internasional di Teluk
Montego, (Jamaica, Afrika) atau perjajian pemanfaatan nuklir untuk kepentingan
damai (non proliferation treaty) tahun 1968.
2.
Kebiasaan
internasional
Kebiasaan
internasional adalah tindakan atau prilaku yang terjadi di dalam praktik
pergaulan nasional. Agar kebiasaan internasional dapat digolongkan sebagai
hukum kebiasaan internasional, maka harus memenuhi dua unsur, yaitu :
a.
Prilaku
itu harus merupakan prilaku yang umum yang dilakukan secara berulang-ulang dan
dengan pola yang sama; dan
b.
Prilaku
yang dilakukan atau dipraktikkan secara berulang-ulang itu oleh Negara-negara
atau masyarakat internasional telah diterima dan ditaati.
Kebiasaan
internasional harus memenuhi kedua unsur tersebut sehingga dapat dikatakan
sebagai hokum kebiasaan internasional. Contoh dari kebiasaan internasional
tersebut, antara lain kebiasaan menghamparkan permadani warna merah sebagai
tanda penghormatan penyambutan kepala Negara asing, tetapi kebiasaan tersebut
tidak mengikat.
3.
Prinsip-prinsip
hukum umum
Prinsip-prinsip
hukum yang dimaksudadalah dasar-dasar system hukum pada umumnya, yang berasal
dari asas hukum Romawi. Menurut Sri Setyaningsih Suwardi S.H, fungsi
prinsip-prinsip hukum ini terdiri atas tiga hal, yaitu :
a.
Sebagai
pelengkap hukum kebiasaan dan perjanjian internasional.
b.
Sebagai
penafsiran perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
c.
Sebagai
pembatas perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
4.
Yuriprudensi
dan anggapan-anggapan para ahli hukum internasional (doktrin)
Yurisprudensi
adalah keputusan hakim terdahulu yang digunakan oleh hakim sesudahnya yang
dianggap mempunyai kesamaan peristiwa hukum.
Anggapan dan
ajran ahli hukum terkemuka dapat dijadikan salah satu sumber hokum
internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional untuk melengkapi
berbagai pertimbangan hukum dari hakim internasional.
D.
SUBYEK-SUBYEK HOKUM INTERNASIONAL
Seperti
dijelaskan di atas bahwa hukum internasional merupakan hukum yang mengatur
hubungan antarbangsa. Oleh karena itu, subjek hokum internasional bukan orang
sebagai individu, tetapi bangsa atau Negara. Artinya, manusia yang berdiri di
bawah suatu pemerintah dengan peraturan diwakili oleh hukum internasional.
Dengan demikian, hukum internasional melindungi kepentingan Negara.
Jadi
subjek hokum internasional adalah sebagai berikut :
1.
Negara
atau persekutuan hukum yang sedikit banyak memiliki perintah sendiri
Subjek hukum
yang dimaksud di sini adalah Negara yang berdaulat Negara yang setengah
berdaulat. Negara yang berdaulat adalah Negara mempunyai pemerintahan sendiri
secara penuh sehingga tidak bergantung kepada Negara lain. Negara yang setengah
berdaulat adalah Negara yang sebagian pemerintahannya bergantung kepada Negara
lain, tetapi sedikit ikut dalam hubungan hukum internasional hanya kekuasaannya
terbatas.
2.
Ikatan-ikatan
Negara
Ikatan-ikatan
Negara yang mempunyai subjek hukum internasional sebagai berikut :
a.
Perserikatan
Negara adalah Negara merdeka yang terbatas pada pertahanan dalam negeri saja,
sedangkan dalam hubungan hukum internasional mereka bertindak sebagai kesatuan.
b.
Perserikatan
bangsa-bangsa yang bertindak dalam hubungan hukum internasional melalui
berbagai badan, seperti :
1)
Siding
Umum PBB
2)
Dewan
Keamanan
3)
Dewan
Ekonomi dan Sosial
4)
Sekretaris
PBB
5)
Mahkamah
Internasional
3.
Takhta
suci
Takhta suci
merupakan contoh dari subjek hokum internasional Negara. Hal ini merupakan
peninggalan sejarah ketika Paus bukan hanya kepala Gereja Katolik Roma namun
juga memiliki kekuasaan duniawi. Takhta suci memiliki perwakilan diplomatic di
berbagai Negara.
4.
Palang
merah internasional
Palang merah
internasional menjadi subjek hukum internasional karena diperkuat dengan adanya
beberapa perjanjian. Saat ini, palang merah internasional dikenal dengan
organisasiinternasional.
5.
Organisasi
internasional
Organisasi
internasional, seprti PBB, ILO, WHO, dan FAO memiliki hak dan kewajiban yang
telah ditetapkan dalam konvensi internasional sebagai anggaran dasarnya.
6.
Orang
perseorangan (individu)
Dalam arti
yang terbatas, orang perseorangan dapat dianggap subjek hukum internasional.
7.
Pemberontak
dan pihak dalam sengketa
Pemberontak
dan pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai subjek hokum internasional
karena beberapa alasan sebagai berikut :
a.
Hak
menentukan nasib sendiri.
b.
Hak
secara bebas memilih system ekonomi, politik, dan social sendiri.
c.
Hak
menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dan wilayah didudukinya.
E.
LEMBAGA PERADILAN INTERNASIONAL
1.
Mahkamah
internasional
Mahkamah
internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di
dunia. Sebagai alat perlengkapan PBB, mahkamah internasional beranggotakan 15
hakim yang dipilih Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Masa jabatan para hakim
Mahkamah Internasional adalah 9 tahun dengan ketentuan dapat dipilih kembali.
Mahkamah
internasional, berkedudukan di Den Haag (Belanda). Sebagai pengadilan
internasional. Mahkamah internasional bertugas menyelesaikan perselisihan
internasional Negara-negara anggota PBB karena semua anggota PBB adalah ipso
favto Piagam Mahkamah Internasional menurut pasal 93 ayat 1 Piagam PBB. Ayat 2
menyatakan bahwa “Negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari
Piagam Mahkamah Internasional sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh Majelis
Umum atas anjuran Dewan Keamanan”.
2.
Pengadilan
internasional
Dalam
penyelenggaraan pengadilan internasional, setiap Negara anggota perselisihan
yang mereka hadapi ke pengadilan kecuali bagi Negara-negara yang telah
menandatangani optional clause. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam pasal 36
ayat 2 Piagam Mahkamah Internasional, yang menyatakan bahwa “Negara-negara
peserta Piagam Mahkamah Internasional dapat menerangkan bahwa mereka mngikuti
kekuasaan mahkamah Internasional sebagai kekuasaan yang mengikat berdasar hokum
dan tidak mengikat berdasarkan perjanjian istimewa”. Dalam hal ini, hubungan
hokum internasional mengenai proses perkara menunjukkan suatu langkah penting
menuju suatu pengadilan internasional yang bersifat wajib, walaupun
penandatanganan Negara-negara anggota hanya mengenai penyelesaian perselihan
hokum saja.
No comments:
Post a Comment
Please leave your comment for complaints and inquiries. We apologize if we do not reply to your comments, because we can not get online 24 hours. So please remain patient because you keep your comments we read. Regards admin