Sintang. Hasil rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang Empat, menempatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) keluar sebagai perolehan suara tertinggi, disusul Nasional Demokrat (NasDem), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
PDI Perjuangan memperoleh 7065 suara, NasDem 5344 suara, Gerindra 5330 suara, Hanura 4816 suara, PAN 4299, Demokrat 4153 sura dan PKB 3671 suara. Tujuh partai tersebut dipastikan memperoleh masing-masing satu kursi di Dapil Sintang Empat. Dapil yang menggabungkan tiga kecamatan meliputi Kecamatan Sungai Tebelian, Kecamatan Dedai dan Kecamatan Kelam Permai.
Ketua KPUD Sintang, Supranto Aji mengatakan, rekapitulasi suara di tingkat PPK sudah selesai. Seluruh kotak suara dari 14 kecamatan sudah ada di kantor KPU Sintang, dan kotak-kotak tersebut dalam keadaan tersegel.
“Kita pastikan seluruh kotak suara dalam keadaan aman. Segel kotak suara dari PPK baru akan dibuka pada saat rapat pleno nanti,” tegasnya.
KPUD Sintang melakukan rapat pleno penetapan prolehan suara pada Sabtu, 19 April (hari ini).
Dalam rapat pleno tersebut, tidak semua memiliki hak bicara. “Selain dari anggota KPU, hanya para saksi Caleg, saksi Parpol, saksi DPD, dan Panwaslu yang memiliki hak bicara. Undangan lainnya tidak diperkenankan atau tidak memiliki hak bicara. Acuannya berdasarkan RKPU Nomor 27,” kata Supranto.
Supranto belum bisa memastikan jumlah partisipasi masyarakat Kabupaten Sintang dalam Pemilu 9 April lalu. “Kita belum bisa memastikan secara detail karena belum memiliki data rill. Tapi diprediksikan antara 70 sampai 80 persen,” ucapnya.
Supranto menegaskan, hasil penetapan perolehan suara dari KPU bersifat final. Jika ada pihak yang menggugat keputusan dari KPU, maka mereka harus menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan. Pihaknya siap menghadapi segala bentuk keberatan dari partai maupun Caleg.
Hanya memang, lanjut Supranto, Caleg atau Parpol yang ingin melakukan protes pada hasil pemungutan suara, sejatinya dari awal atau pada saat perhitungan suara di TPS. “Seharusnya diselesaikan di TPS, begitu pun di PPS maupun di PPK,” imbuhnya.
Menurutnya pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun ini berlangsung aman. “Sampai saat ini belum ada permasalahan yang berarti di lapangan. Informasi kita dapatkan semua berjalan aman dan lancar,” tegasnya.
Tuntut Pemilu Ulang
Dinilai banyak pelanggaran, Caleg Dapil Sintang Lima dari PAN, Sri Margawati, menuntut KPU Kabupaten Sintang melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Landau Bara, Kecamatan Kayan Hilir.Surat tuntutan tersebut sudah dilayangkan ke KPU Sintang dan Panwaslu Kabupaten Sintang. Ia melampirkan sejumlah kecurangan yang terjadi di TPS 02 Desa Landau Bara, Kecamatan Kayan Hilir. Salah satunya video kecurangan seperti adanya salah satu anggota TPS mengarahkan kepada pemilih untuk memilih salah satu calon.
“Ini sudah kami laporkan ke Panwaslu, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” kata Riki Kuswanto, salah satu Tim Sukses Caleg PAN.
Menurut Riki bentuk kecurangan pemilihan umum di Daerah Pemilihan Kayan Hulu dan Hilir akan mencederai asas Pemilu yang seharusnya bebas dan rahasia.
“Pemilu inikan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kalau sudah ada pengarahan oleh anggota TPS inikan tidak fair,” kata dia.
Karena itu, Riki berharap secepatnya Panwaslu Kabupaten Sintang untuk menindaklanjuti laporan yang pernah dikirim. Ia juga berharap KPU Kabupaten Sintang untuk dapat melakukan pemungutan ulang di TPS tersebut.
“Kami ingin Pemilu tahun ini sesuai aturan. Biarkan masyarakat menentukan hak pilihnya,” tegasnya
No comments:
Post a Comment
Please leave your comment for complaints and inquiries. We apologize if we do not reply to your comments, because we can not get online 24 hours. So please remain patient because you keep your comments we read. Regards admin